, Jakarta - Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Dede Yusuf memprediksi jumlahnya Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal di Indonesia tambah lebih beberapa dari yang telah tercatat.
Yang tidak tercatat, yang masuk ilegal dengan visa wisatawan atau usaha, banyaknya mungkin 3x lipat itu, kata Dede di Lokasi Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 25 April 2018.
Dede menjelaskan, jumlahnya TKA yang tercatat sekarang di rata-rata 73 ribu orang. Seputar 24 ribu salah satunya datang dari Cina. Di lain sisi, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menyebutkan jumlahnya TKAsampai akhir tahun 2017 seputar 85.000 orang.
Terkait dengan Ketentuan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018, Dede memperingatkan pemerintah mengenai pengawasan TKA. Menurut Dede,jumlahnya pengawas ketenagakerjaan sekarang cuma seputar 1900 orang.

Pemerintah menurutnya, harus juga memperjelas di level mana peranan pengawasan digerakkan, apa pemerintah kabupaten, propinsi atau pusat.
Kementerian Ketenagakerjaan cuma keluarkan izin buat yang mendaftarkan dengan sah, buat tidak sah, siapa yang akan jalankan peranan pengawasan?, kata politisi Partai Demokrat itu.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Perpres itu pada 26 Maret 2018. Ketentuan ini adalah turunan dari beberapa undang-undang, terhitung pemercepatan penerapan berupaya.
Ada beberapa menambahkan serta pergantian dari Ketentuan Presiden Nomor Nomor 72 Tahun 2014 yang ditandatangani pada saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Salah satunya, perpanjangan waktu kerja serta tubuh usaha yang dapat mempekerjakan TKA.
Awalnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjelaskan Perpres dibikin untuk menyederhanakan proses pemberi kerja memakai TKA. Tetapi, Perpres itu tidak bermakna turunkan kriteria yang perlu dipenuhi setiap tenaga kerja asing. (*)
Lihatvideo: Bermodal Sofa Sisa, Anak Muda Ini Sukses Jadi Salah Satu Raja Cafe Kopi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar