Senin, 28 Oktober 2019

Nasabah Bank Nobu yang Tertipu Rp 1 Miliar Gugat OJK

Nasabah Bank Nobu yang Tertipu Rp 1 Miliar Tuntut OJK

, Jakarta - Nasabah PT Bank Nationalnobu Tbk (Nobu), Dicky Deradjat Muis, menuntut Otoritas Layanan Keuangan (OJK) dengan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebab pengaduannya tidak disikapi. Pada 6 Juni 2017, Dicky menyampaikan uang depositonya Rp 1 miliar, yang disangka raib dibawa kabur bekas pimpinan cabang Bank Nobu cabang Bandung Indah Plaza, Jawa Barat.

Gw membuat pengaduan dengan tercatat pada 6 Juni 2017 pada OJK, tetapi tidak ada respon. Pada akhirnya, pada November 2017, gw mendaftar tuntutan ke pengadilan, tutur Dicky pada Tempo sebelum sidang dengan jadwal duplik tergugat diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 17 April 2018.

Deposito punya Dicky Rp 1 miliar disangka raib dibawa kabur bekas pimpinan cabang Bank Nobu cabang Bandung Indah Plaza, Jawa Barat, bernama Rangga Adhiyasa pada 29 November 2016 kemarin.Bermula dari iming-iming bunga deposito besar, selanjutnya Dicky ditipu dengan modus pemindahbukuan dari rekening tabungan ke deposit, yang nyatanya oleh aktor dipindahkan ke rekening lain.

Dalam pengaduannya pada OJK, sebagai instansi yang berperan memberikan perlindungan pada customer dalam bidang layanan keuangan, Dicky akui tidak digubris. Sesaat uang gw telah hilang sebesar Rp 1 miliar, katanya.

Dicky, lewat kuasa hukumnya, Abimanyu S.M. Soeharto, selanjutnya menuntut OJK sudah melanggar Ketentuan Otoritas Layanan Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.07/2013 mengenai Perlindungan Customer Bidang Layanan Keuangan. Kami tuntut OJK untuk membekukan sampai mencabut izin usaha Bank Nobu, papar Abimanyu di tempat yang sama.

Dalam dupliknya yang diterima Tempo, OJK mengatakan tuntutan itu salah alamat bila diperuntukkan pada lembaganya. Karena, masalah ini terkait adanya kontrak atau kesepakatan pembukaan rekening deposito di antara penggugat serta Bank NOBU.

Tentang penyelesaian permasalahan pengaduan customer yang dirugikan aktor di bidang keuangan, OJK mengatakan hal itu dituntaskan sesuai ketentuan perundang-undangan seperti tertera dalam Klausal 41 POJK Nomor 1/POJK.07/2013.

Salah satunya OJK memfasilitasi penyelesaian pengaduan customer yang alami kerugian finansial yang diakibatkan oleh aktor usaha layanan keuangan di bagian perbankan terbanyak sebesar Rp 500 juta. Jadi penggugat harus terlebih dulu penuhi kriteria seperti tertera di atas, kata kuasa hukum OJK dalam dupliknya.

Tidak hanya menuntut OJK, dalam masalah ini, Dickymenuntut PT Bank Nationalnobu Tbk (Nobu) serta bekas pimpinan cabang Bank Nobu cabang Bandung Indah Plaza, Jawa Barat, Rangga Adhiyasa. Dalam tuntutannya, Dicky tuntut ubah rugi materiil Rp 1 miliar ditambah bunga deposito serta ubah rugi immateriil Rp 10 miliar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar