Selasa, 18 Februari 2020

Jokowi Sebut Harga Ayam Naik Bermula Dari Pasokan Pakan Ternak

Kemendag Tentukan Harga Referensi Sembilan Bahan Pokok

, Jakarta - Kementerian Perdagangan menerbitkan Ketentuan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27/M-DAG/PER/5/2017 mengenai Penentuan Harga Referensi Pembelian di Petani serta Harga Referensi Penjualan di Customer. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menjelaskan kebijaksanaan ini dikerjakan untuk jamin tersedianya, kestabilan, serta kejelasan harga barang keperluan inti, terutamanya waktu puasa serta mendekati Lebaran 2017.

Dengan dikeluarkannya ketentuan itu, karena itu Perusahaan Umum Tubuh Masalah Logistik (Bulog) akan merujuk pada ketetapan ini dalam lakukan pembelian serta penjualan tiga komoditas, yakni beras, jagung, serta kedelai.

Sedang penentuan harga referensi enam bahan inti lain bukan sekedar menyertakan Bulog, tetapi tubuh usaha punya negara (BUMN), tubuh usaha punya wilayah (BUMD), koperasi, sampai swasta. Ke enam komoditas itu ialah gula, minyak goreng, bawang merah, daging sapi, daging ayam ras, serta telur ayam ras.

Enggar memberikan tambahan, bila harga pada tingkat petani ada dibawah harga referensi pembelian di petani serta harga pada tingkat customer ada di atas harga referensi penjualan di customer, Menteri Perdagangan bisa memberikan tugas BUMN untuk lakukan pembelian sesuai ketetapan. Menteri Perdagangan bisa memberikan tugas BUMN untuk lakukan pembelian sesuai ketetapan. Penempatan ini diberi sesudah Menteri Perdagangan bekerjasama dengan Menteri Pertanian serta Menteri Koordinator Perekonomian, katanya.

Harga referensi pembelian di petani dan harga referensi penjualan di customer berlaku untuk periode waktu empat bulan, terhitung semenjak permendag itu diundangkan. Menurut Enggar, ketetapan ini diputuskan dengan memperhitungkan susunan ongkos yang lumrah, yang meliputi ongkos produksi, ongkos distribusi, keuntungan, serta ongkos lain.

DESTRIANITA

"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar